KPR Rumah Subsidi
KPR Rumah Subsidi
Bagi masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah, memiliki rumah sendiri rasa-rasanya sudah hampir mustahil, apalagi dengan harga rumah yang terus melambung. Oleh karena itu, program KPR rumah subsidi dari pemerintah melalui Kementerian PUPR menjadi angin segar bagi masyarakat.
Definisi Rumah Subsidi
Program KPR rumah bersubsidi merupakan program pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Republik Indonesia (PUPR), bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang ingin memiliki rumah sejahtera susun dan rumah sejahtera tapak, dengan cicilan ringan dan suku bunga rendah.
Program KPR rumah bersubsidi banyak terdapat di daerah-daerah satelit ibu kota, seperti Bekasi, Bogor, Tangerang, dan sekitarnya. Pasalnya, daerah ini merupakan daerah urban padat penduduk. Selain itu, banyak masyarakat di daerah ini yang bekerja di ibu kota, sehingga membutuhkan tempat tinggal yang layak.
Alasan Mengapa Harus Mengambil KPR Rumah Subsidi
1. Suku Bunga Flat
Perbedaan utama KPR rumah subsidi dengan KPR rumah komersial biasa terletak pada suku bunganya yang flat. Dengan suku bunga yang flat, maka angsuran rumah setiap tahunnya tidak berubah. Pasalnya, diberi subsidi oleh pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).
2. Masa Tenor Cicilan Rumah KPR
Berbeda dengan masa tenor atau jangka waktu cicilan rumah KPR komersial yang dibatasi hanya 10 tahun atau belasan tahun saja, masa tenor cicilan rumah KPR bisa mencapai 20 tahun. Dengan masa tenor yang lama, maka jumlah cicilan yang harus dibayar setiap bulannya semakin ringan.
Oleh karena itu, mengambil KPR rumah bersubsidi menjadi solusi kepemilikan rumah bagi kaum milenial ataupun masyarakat dengan penghasilan UMR.
Namun tentu saja, Anda sebaiknya memilih tenor yang lebih cepat jika memungkinkan, karena harga total rumah yang dibayar menjadi lebih murah jika tenor lebih cepat.
3. Jumlah DP yang Rendah
Tidak seperti syarat pengajuan KPR untuk rumah-rumah biasanya yang mengharuskan pembayaran DP atau uang muka mencapai 20%, syarat uang muka untuk pengajuan KPR rumah bersubsidi sangat ringan yaitu mulai dari 1% saja.
Sehingga, apabila harga rumah subsidi yang dijual sebesar Rp 150 juta, maka minimal uang muka yang diberikan hanya 1% saja yaitu Rp 1,5 juta saja.
Tentunya nilai ini termasuk ringan, terutama untuk mereka yang berpenghasilan UMR. Dengan uang muka yang ringan, Anda tidak perlu menunggu lama untuk menabung agar bisa membeli rumah.
4. Suku Bunga KPR Rendah
Program KPR untuk rumah subsidi memiliki cicilan bulanan yang lebih rendah dibandingkan dengan KPR pada umumnya, karena menggunakan suku bunga lebih rendah. Suku bunga pada KPR rumah bersubsidi hanya sebesar 5% saja.
Jauh lebih rendah dibandingkan suku bunga rumah komersial yang bisa mencapai 10%. Apalagi ditambah dengan suku bunga yang flat membuat cicilan KPR rumah bersubsidi sangat ringan.
5. Memperoleh Subsidi Bantuan
Pemerintah memberikan subsidi bantuan berupa uang muka hingga sebesar Rp 4 juta untuk pembelian rumah subsidi berjenis rumah tapak. Dengan subsidi bantuan pembelian rumah subsidi tapak tentu akan sangat meringankan kebutuhan pembayaran uang muka, yang biasanya memberatkan sebagian orang.
Syarat dan Ketentuan untuk Memperoleh KPR Rumah Bersubsidi
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 21 tahun maupun yang sudah menikah yang dibuktikan dengan adanya e-KTP.
2. Usia pemohon KPR rumah bersubsidi tidak lebih dari 65 tahun saat kredit sudah mencapai masa jatuh tempo. Sehingga untuk tenor 20 tahun, maksimal pengambilan KPR adalah 45 tahun.
3. Pemohon KPR ataupun pasangan suami dan istri belum pernah mempunyai rumah sebelumnya serta belum pernah mendapatkan bantuan pemerintah terkait kepemilikan rumah. Syarat ini dikecualikan untuk PNS dan ASN yang harus pindah tugas.
4. Syarat maksimal penghasilan pokok pasangan suami istri tidak melebihi Rp 4 juta untuk pembelian rumah sejahtera tapak dan tidak melebihi Rp 7 juta untuk jenis rumah sejahtera susun.
5. Memegang NPWP serta SPT Tahunan berupa PPh pribadi.
6. Rumah yang akan dibeli dibangun oleh pengembang yang terdaftar pada Kementerian PUPR.
Terkait kepemilikan rumah subsidi, Anda harus mengetahui bahwa terdapat larangan. Nah, larangan tersebut adalah tidak menjual serta menyewakan rumah, apabila rumah baru dihuni kurang dari 5 tahun untuk sejahtera tapak dan 20 tahun untuk sejahtera susun.

Post a Comment