Header Ads

test

Surat Perjanjian Kontrak Rumah

 Surat Perjanjian Kontrak Rumah



Ketika mengadakan suatu transaksi terkait properti, seperti jual beli, sewa-menyewa, ataupun kontrak rumah, dibutuhkan sebuah dokumen resmi yang menyatakan pasal-pasal perjanjian di dalamnya. Terkait aktivitas kontrak rumah, akan lebih baik jika kontrak tersebut dilengkapi surat perjanjian kontrak rumah.

Elemen Penting yang Harus Tertera di Dalam Surat Perjanjian

1. Identitas Kedua Belah Pihak yang Mengikatkan Diri

Kedua belah pihak yang saling mengikatkan diri di dalam perjanjian harus dicantumkan dengan jelas identitasnya pada surat perjanjian. Identitas kedua belah pihak yang dicantumkan meliputi nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, alamat rumah, dan nomor identitas KTP.

2. Alamat Rumah yang Dikontrakkan

Alamat rumah yang menjadi objek kontrak harus disertakan secara jelas pada surat perjanjian. Hal ini berguna untuk menghindarkan kesalahpahaman ataupun konflik di masa mendatang.

3. Periode Waktu Kontrak

Waktu kontrak rumah harus disertakan secara jelas di dalam surat perjanjian kontrak. Tujuan pencantuman periode kontrak adalah agar, baik penyewa dan juga pemilik rumah saling memahami kapan waktu kontrak dimulai dan kapan berakhir.

Hal ini untuk menghindarkan terjadinya konflik perbedaan periode waktu kontrak yang sering terjadi antara penyewa dan pemilik. Anda harus mencantumkan dengan jelas kapan waktu kontrak dimulai, lama waktu kontrak serta tanggal yang jelas kapan kontrak berakhir.

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah

DOKUMEN PERJANJIAN KONTRAK RUMAH

Saya yang bertanda tangan di bawah ini adalah:

Nama                           : Anisawati Fatma

Tempat, tanggal lahir  : Yogyakarta, 13 April 1990

Pekerjaan                     : Karyawan Swasta

Alamat                        : Jalan Selokan Mataram No. 11, Sleman, Yogyakarta

NIK                             : 07162889911

Selanjutnya dalam surat perjanjian kontrak ini disebut sebagai Pihak Pertama (Pemilik Rumah).

Nama                           : Susi Indarwati

Tempat, tanggal lahir  : Banjarmasin, 1 Januari 1971

Pekerjaan                     : Wiraswasta

Alamat                        : Jalan Munggur No. 3 A, Perumahan Candra Kencana, Sleman, Yogyakarta

Selanjutnya dalam surat perjanjian kontrak ini disebut sebagai Pihak Kedua (Penyewa Rumah).

Melalui surat ini, kedua belah pihak telah saling bersepakat untuk mengadakan perjanjian kontrak rumah yang disertai oleh pasal-pasal ketentuan seperti berikut ini:

1. Pihak Pertama (Pemilik Rumah) akan mengontrakkan sebuah bangunan rumah yang merupakan milik Pihak Pertama yang berlokasi di Jalan Munggur No. 15 F, Perumahan Candra Kencana, Sleman, Yogyakarta kepada Pihak Kedua (Penyewa Rumah).

2. Pihak Kedua (Penyewa Rumah) mengontrak rumah tersebut dengan durasi waktu kontrak selama 3 tahun terhitung dari tanggal 13 September 2019 sampai 13 September 2022. Kontrak rumah dapat diperpanjang waktunya dengan mengikuti persyaratan yang disepakati Pihak Pertama (Pemilik Rumah).

3. Pihak Kedua berkewajiban untuk melunasi pembayaran uang kontrakan dengan biaya sebesar Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) setiap tahunnya yang harus dibayar secara bertahap sebanyak tiga kali cicilan sesuai total biaya kontrakan selama tiga tahun yaitu Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Pembayaran pertama sebesar Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dilakukan saat penandatanganan dokumen perjanjian kontrak rumah ini. Sementara pembayaran tahap kedua harus dilakukan pada tahun kedua kontrakan, berikutnya pula pembayaran tahap ketiga dilakukan pada tahun ketiga kontrak rumah.

4. Pembayaran tagihan yang berkaitan dengan pemanfaatan rumah beserta fasilitasnya, seperti listrik, biaya kebersihan, biaya air akan ditanggung oleh Pihak Kedua (Penyewa Rumah).

5. Pihak Kedua berkewajiban untuk mematuhi semua peraturan yang diterapkan di masyarakat serta yang ditetapkan Pihak Pertama.

6. Apabila terjadi kerusakan di dalam rumah dan sekitarnya yang diakibatkan oleh kelalaian Pihak Kedua, maka kerusakan tersebut harus segera diperbaiki dan ditanggung biayanya oleh Pihak Kedua.

Surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua yang dibubuhi oleh materai berkekuatan hukum serta dipegang salinannya oleh masing-masing pihak. Kedua pihak menyatakan bahwa mereka dalam kondisi sehat dan tidak dalam paksaan oleh siapapun ketika menandatangani surat perjanjian ini.

Yogyakarta, 13 September 2019

TANDA TANGAN MASING-MASING

Pihak Pertama                                                                         Pihak Kedua

 

Anisawati Fatma                                                         Susi Indarwati

 

Surat perjanjian kontrak rumah berisi pasal-pasal yang mencantumkan mengenai hak dan kewajiban kedua belah pihak yang terlibat di dalam surat perjanjian. Melalui surat perjanjian kontrak, setiap pihak dijamin hak dan kewajibannya di mata hukum, sehingga lebih aman dan dapat menghindari konflik.

 

 



Tidak ada komentar