Header Ads

test

Contoh Surat Jual Beli Rumah

Contoh Surat Jual Beli Rumah

Ketika menjalankan transaksi jual beli properti seperti rumah dan tanah, maka harus disertai oleh surat keterangan jual beli yang jelas dan detail. Surat ini memiliki kekuatan di mata hukum, sehingga bersifat wajib. Oleh karena itu, penting bagi Anda mengetahui contoh surat jual beli rumah yang baik dan benar.



Contoh Surat Jual Beli Rumah

Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                           : Chairul Fadhil

Tempat, Tanggal Lahir           : Pontianak, 22 Maret 1980

Pekerjaan                     : Guru SD

Alamat                        : Jalan Brontowali No. 32, Kecamatan Patengan, Pontianak

Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (Penjual).

Nama                           : Firly Harun

Tempat, Tanggal Lahir           : Pontianak, 11 Agustus 1970

Pekerjaan                     : Wiraswasta

Alamat                        : Jalan Cendrawasih Asri No. 1 B, Perumahan Candra Indah, Kecamatan Patengan, Pontianak

Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (Pembeli)

Pada tanggal 12 November 2020 Pihak Pertama (Penjual) telah melepaskan secara mutlak dan menjual sebidang tanah berikut bangunan yang ada di atasnya kepada Pihak Kedua. Tanah yang dijual berlokasi di Jalan Abu Wahdah, Kecamatan Patengan, Pontianak, Kalimantan Barat.

Tanah yang dijual memiliki luas 500 meter persegi dengan sebuah bangunan rumah dengan luas sebesar 400 meter persegi. Harga tanah beserta bangunan yang disepakati oleh kedua belah pihak adalah Rp 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah).

Pembayaran dilakukan oleh Pihak Kedua (Pembeli) kepada Pihak Pertama (Penjual) di hadapan para saksi secara tunai. Tanah beserta bangunan yang dijual di atasnya memiliki batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara : Kebun buah Pak Harun Lasiku

Sebelah Selatan: Rumah Pak Muhammad Arif

Sebelah Barat  : Kebun buah Pak Harun Lasiku

Sebelah Timur : Puskesmas Patengan

Setelah dilakukannya pembayaran secara tunai oleh Pihak Kedua (Pembeli) kepada Pihak Pertama (Penjual), maka tercatat setelah tanggal 12 November 2020, tanah beserta bangunan rumah di atasnya telah secara sah menjadi hak milik Pihak Kedua (Pembeli).

Ketika dilakukannya transaksi jual beli tanah dan bangunan, baik Pihak Pertama (Penjual), Pihak Kedua (Pembeli) beserta saksi-saksi di dalamnya menyatakan secara jujur dan terbuka bahwa satu sama lainnya dalam keadaan sadar, sehat secara jasmani maupun rohani, serta segala sesuatunya dengan itikad baik.

Demikian sesudah dibuatnya Surat Jual Beli Rumah dan Tanah beserta isinya ini dipahami oleh Pihak Pertama (Penjual) dan Pihak Kedua (Pembeli) beserta saksi yang terlibat, maka surat ditandatangani sebagai awal mula proses pemindahan hak milik dari Pihak Pertama (Penjual) ke Pihak Kedua (Pembeli).

Pontianak, 12 November 2020

TANDA TANGAN MASING-MASING

Pihak Pertama (Penjual)                                                                      Pihak Kedua (Pembela)

 

Chairul Fadhil                                                                                     Firly Harun

SAKSI-SAKSI

Saksi Pertama                                     Saksi Kedua                                        Saksi Ketiga

Munarman Adil                                              Nur Hidayat                                        Wahid Hasyim

Informasi Penting yang Harus Ada pada Surat Jual Beli Rumah

1. Identitas Kedua Belah Pihak yang Terlibat

Informasi penting utama yang harus ada pada surat jual beli rumah adalah identitas kedua belah pihak yang terlibat, yaitu penjual dan pembeli. Identitas yang harus dituliskan pada surat meliputi nama lengkap, alamat lengkap, tempat dan tanggal lahir, atau hal-hal lain yang dianggap penting.

2. Keterangan Lengkap Rumah dan Tanah

Baik properti yang Anda beli berupa rumah ataupun tanah, maka di dalam surat harus disertakan informasi lengkap terkait rumah dan tanah yang menjadi objek penjualan.

Informasi lengkap terkait tanah dan rumah yang dijual harus meliputi alamat lengkap properti, batas-batas tanah dan rumah, luas tanah, dan bangunan.

Untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman di masa mendatang, pihak penjual harus mencantumkan informasi selengkap mungkin terkait tanah dan rumah yang dijual.

3. Harga Tanah dan Rumah

Harga tanah dan rumah harus dinyatakan secara jelas baik dalam angka ataupun huruf untuk menghindari adanya kesalahpahaman di masa mendatang.

Harga yang harus dituliskan di dalam surat jual beli rumah meliputi harga bangunan rumah, harga tanahnya, ataupun langsung harga akumulasi tanah dan rumah.

Dengan mempelajari contoh surat jual beli rumah di atas, diharapkan masyarakat dapat membuat surat jual beli rumah yang tepat. Keberadaan surat jual beli rumah sangat penting, karena merupakan tanda bukti tertulis perpindahan hak milik atas tanah.

 


Tidak ada komentar