Header Ads

test

Surat Perjanjian Sewa Rumah

Surat Perjanjian Sewa Rumah



Setiap transaksi yang melibatkan objek properti seperti sewa hunian, tentu akan lebih baik apabila disertai oleh surat perjanjian sewa rumah. Keberadaan surat perjanjian akan mengurangi timbulnya risiko konflik, akibat adanya kesalahpahaman antara kedua belah pihak yang terlibat dalam transaksi.

Hal-Hal Penting yang Harus Diperhatikan dalam Pembuatan Surat Perjanjian Sewa

1. Identitas Kedua Belah Pihak yang Terlibat

Di dalam surat perjanjian sewa harus tertera dengan jelas identitas dari kedua belah pihak yang terlibat, yakni pemilik rumah serta penyewa rumah. Identitas yang harus dicantumkan meliputi nomor KTP, nama lengkap, alamat rumah, pekerjaan, hingga tempat dan tanggal lahir.

2. Periode Masa Sewa Rumah

Periode masa sewa rumah adalah hal penting lainnya yang harus disertakan dengan jelas di dalam surat perjanjian. Hal ini dikarenakan tanggal mulai masa berlaku kontrak hingga masa berakhir kontrak adalah hal krusial dalam perjanjian, yang sering menimbulkan konflik akibat kesalahpahaman.

3. Biaya Sewa

Ketentuan terkait biaya sewa rumah juga harus dinyatakan dengan jelas di dalam surat perjanjian sewa. Selain nominal biaya sewa yang harus dibayarkan, surat perjanjian juga harus mencantumkan informasi mengenai masa pembayaran uang sewa apakah bulanan, dapat dicicil, atau harus lunas di awal.

4. Pasal Perjanjian

Di dalam surat perjanjian tertera informasi terkait pasal-pasal yang berisi hak dan kewajiban kedua belah pihak. Bagian pasal perjanjian adalah bagian krusial yang harus dinyatakan secara jelas dan teliti.

5. Dibubuhi oleh Materai

Agar surat perjanjian memiliki posisi yang kuat di mata hukum, maka pada bagian tanda tangan kedua belah pihak, surat ini harus disertai oleh materai. Di atas materai kemudian pihak yang terkait membubuhkan tanda tangan.

Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah

SURAT PERJANJIAN SEWA HUNIAN

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya:

Nama                           : Luissiana Manurung

Tempat, Tanggal Lahir           : Semarang, 1 Maret 1989

Pekerjaan                     : PNS

Alamat                        : Jalan Putussibau No. 109, Kadungga, Jember

NIK                             : 00187216261

Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama dalam surat perjanjian.

Nama                           : Manusita Hani

Tempat, Tanggal Lahir           : Bali, 2 Februari 1973

Pekerjaan                     : Karyawan swasta

Alamat                        : Jalan Kedudung Sari No. 5, Kabupaten Buleleng, Bali

Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua dalam surat perjanjian.

Melalui surat perjanjian ini, kedua belah pihak saling bersepakat mengadakan perjanjian sewa rumah. Hal-hal terkait sewa rumah diatur dalam pasal ketentuan sebagai berikut:

1. Pihak Pertama (Pemilik Rumah) menyewakan bangunan rumah yang terletak di Jalan Putussibau No. 3, Kadungga, Jember kepada Pihak Kedua (Penyewa Rumah).

2. Pihak Kedua menyewa rumah yang tertera di atas dengan durasi waktu selama 1 tahun terhitung dari tanggal 16 Mei 2018 sampai 16 Mei 2019. Durasi sewa rumah dapat diperpanjang dengan sebelumnya mendiskusikan perpanjangan waktu dengan Pihak Pertama setidaknya 3 bulan sebelum masa sewa habis.

3. Pihak Kedua wajib membayar biaya sewa rumah per tahunnya sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah). Uang muka dibayar pada saat surat perjanjian ini dibuat dengan besaran minimal 50% dari keseluruhan biaya sewa rumah. Sementara sisa pembayaran harus segera dilunasi maksimal 2 minggu setelah tanggal berlakunya surat perjanjian.

4. Tagihan rutin yang berkaitan dengan pemanfaatan rumah beserta isinya seperti air, listrik, biaya kebersihan, dan lain sebagainya ditanggung Pihak Kedua.

5. Pihak Kedua wajib mematuhi seluruh peraturan yang ada pada lingkungan masyarakat serta peraturan yang telah ditetapkan Pihak Pertama.

6. Jika terjadi kerusakan yang disebabkan oleh faktor kelalaian Pihak Kedua, maka biaya perbaikan akibat timbulnya kerusakan tersebut menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pihak Kedua.

Surat perjanjian sewa dibuat rangkap dua serta dibubuhi tanda tangan di atas materai yang berkekuatan hukum tetap. Kedua belah pihak menyatakan bahwa saat penandatanganan surat ini mereka dalam kondisi sehat serta tidak dipaksa oleh siapapun.

Jember, 10 Mei 2018

TANDA TANGAN MASING-MASING

Pihak Pertama                                                                         Pihak Kedua

 

Luissiana Manurung                                                   Manusita Hani

 

Surat perjanjian sewa rumah yang di dalamnya tertera informasi mengenai identitas pemilik rumah serta penyewa rumah beserta pasal-pasal yang termasuk dalam perjanjian akan dapat memberikan rasa nyaman bagi kedua belah pihak. Surat perjanjian yang ditandatangani akan memberikan kepastian hukum.



Tidak ada komentar